Dinilai Cacat Prosedur, Kades Toto Utara Ramlah Djafar Lawan SK Pemberhentian Sementara Bupati Bone Bolango, Siap Gugat ke PTUN, Ombudsman dan Kemendagri

Terkini 25 Jul 2026 19:33 3 min read 147 views By Redaksi

Share berita ini

Dinilai Cacat Prosedur, Kades Toto Utara Ramlah Djafar Lawan SK Pemberhentian Sementara Bupati Bone Bolango, Siap Gugat ke PTUN, Ombudsman dan Kemendagri
Bone Bolango, - Polemik pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bone Bolango kembali mencuat. Kepala Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Ramla Djafar, secara terbuka menolak Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Kepada awak media, Ramla menyatakan akan menempuh jalur hukum. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Pernyataan tegas itu disampaikan Ramla Djafar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (25/07/2026) pukul 20:16 WITA.

 

"Saat di konfirmasi lewat via telepon WhatsApp, saya akan melayangkan surat gugatan ke PTUN. Dan bukan hanya saja PTUN melainkan ke Ombudsman dan Kemendagri," tegasnya.

SK Ditandatangani Bupati, Diserahkan PMD

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat yang menjadi objek sengketa adalah Surat Pemberhentian Sementara Kepala Desa Toto Utara yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bone Bolango dan diserahkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bone Bolango.

 

Ramla Djafar sendiri dikenal sebagai Kepala Desa Toto Utara yang sebelumnya mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Bone Bolango.

 Bantah Langgar Aturan: Harusnya Diperiksa Dulu, Bukan Langsung Diberhentikan

Ramla membantah bahwa pemberhentian dirinya telah sesuai prosedur. Menurutnya, SK tersebut diterbitkan secara sepihak tanpa tahapan klarifikasi dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam regulasi desa.

 

"Menurutnya surat yang ia terima ia membantah bahwasannya tidak sesuai dengan prosedur," ujar sumber.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika memang ada temuan atau laporan terkait kinerjanya, seharusnya ada mekanisme pembinaan dan pemeriksaan terlebih dahulu.

 

"Jika ada temuan maka diproses dulu, setelah itu baru dilakukan pemecatan. Bukan langsung diberhentikan," tambahnya.

Diduga Langgar UU Desa dan Permendagri 82/2015 jo 66/2017

Secara regulasi, pemberhentian Kepala Desa tidak dapat dilakukan sewenang-wenang.

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 40 ayat (6) dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Kepala Desa hanya dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota karena alasan yang sangat limitatif:

 

Pasal 9 Permendagri 82/2015 menyebutkan Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota karena tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa.

 

Namun pemberhentian sementara karena pidana harus berdasar status hukum yang jelas, yaitu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara dan ditahan, atau sebagai terdakwa yang diancam pidana minimal 5 tahun.

 

Prosedurnya pun wajib melalui tahapan: Laporan masyarakat - Klarifikasi BPD kepada Kades - Usulan BPD kepada Camat - Kajian Camat dan Dinas PMD - Rekomendasi kepada Bupati.

 

Jika tahapan itu tidak dilalui, maka SK tersebut berpotensi cacat formil dan menjadi objek sengketa di PTUN, serta berpotensi maladministrasi yang menjadi kewenangan Ombudsman RI.

Akan Tempuh Tiga Jalur Sekaligus

Atas dugaan cacat prosedur tersebut, Ramla Djafar memastikan akan menempuh tiga jalur sekaligus:

 

1. PTUN Gorontalo: Untuk menguji keabsahan SK Pemberhentian Sementara yang ditandatangani Bupati.

2. Ombudsman RI: Untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam penerbitan SK oleh Dinas PMD.

3. Kemendagri: Sebagai pembina tertinggi penyelenggaraan pemerintahan desa, untuk mengevaluasi kebijakan Bupati Bone Bolango.

PMD dan Bupati Belum Beri Keterangan

Hingga berita panjang ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Bone Bolango dan Bupati Bone Bolango terkait dasar penerbitan SK Pemberhentian Sementara tersebut.

 

Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Gorontalo Terkini

Recent Articles

Popular Articles