DEVELON ORANYE DI LUBANG MAUT TOMULA, MARISA: PETI POHUWATO KEMBALI TANTANG HUKUM

KRIMINAL 24 Aug 2026 13:07 2 min read 253 views By -

Share berita ini

DEVELON ORANYE DI LUBANG MAUT TOMULA, MARISA: PETI POHUWATO KEMBALI TANTANG HUKUM
Pohuwato, 24 Agustus 2026 - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali ditemukan beroperasi secara terang-terangan. Kali ini di jantung ibu kota kabupaten pohuwato.

Berdasarkan dokumentasi foto yang diterima redaksi pada Senin (24/8/2026), satu unit alat berat excavator merek DEVELON berwarna oranye terekam sedang melakukan pengerukan material di lokasi Tomula, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

 

Foto yang diambil warga yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan ini memperlihatkan kondisi yang sangat memprihatinkan dan berbahaya.

 

Dalam foto tersebut, terlihat excavator berada di dasar lubang galian yang curam dan dalam. Di sekelilingnya, di dinding-dinding tebing yang labil, belasan penambang duduk dan berdiri tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm atau sepatu safety. Mereka terlihat memilah material hasil kerukan excavator.

 

Pola kerja ini mengindikasikan bukan tambang rakyat tradisional, melainkan operasi yang terorganisir dan bermodal besar. Pengoperasian satu unit excavator Develon membutuhkan biaya operasional puluhan juta rupiah per hari.

 

Lokasi Tomula sendiri berada di wilayah Kecamatan Marisa, pusat pemerintahan Kabupaten Pohuwato. Fakta bahwa alat berat bisa masuk dan beroperasi di siang hari menimbulkan pertanyaan serius soal lemahnya pengawasan.

 

Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman bencana. Galian dalam dengan tebing curam tanpa perhitungan geoteknik sangat rawan longsor dan dapat mengubur pekerja kapan saja. Selain itu, pembukaan lahan tanpa reklamasi berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolres Pohuwato dan pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan penertiban.

 

Gorontalo Terkini

Recent Articles

Popular Articles